Senin, 12 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia

dalam membahas tentang negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia, tentunya ada beberapa hal yang harus kita cermati .
Berikut ini adalah beberapa hal yang akan memiliki keterkaitan dengan judul tulisan sayang kali ini,
dalam membahas tentang negara dan warga negara, tentunya kita harus tahu terlebih dulu tentang proses bangsa yang menegara,

Proses bangsa yang menegara
adalah suatu proses yang
memberikan gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa,
yaitu sekelompok manusia yang ada
di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa. Negara
merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu
sehingga tumbuh kesadaran untuk
mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara, dengan pola pikir, sikap, dan tindak sebagai :
a. Bangsa yang berbudaya yang
mau berhubungan dengan Sang
Pencipta (Tuhan) sehingga melahirkan agama
b. Bangsa yang mau berusaha
dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya sehingga melahirkan ekonomi
c. Bangsa yang mau berhubungan
dengan lingkungan, sesamanya, dan
alam sekitarnya sehingga melahirkan sosial d. Bangsa yang berhubungan
dengan kekuasaan dan kekuatan sehingga melahirkan politik e. Bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera, ada rasa
kepedulian dan ketenangan serta
kenyamanan hidup dalam negara sehingga melahirkan pertahanan keamanan.
Sumber : artikelonlinegratis.blogspot.com/2011/04/proses-bangsa-yang-menegara.html?m=1

berikutnya kita pun harus mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang kita terima dan lakukan dalam menjadi warga negara indonesia.
Yang terdapat dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia : - Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Sumber : fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html?m=1

indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, tentunya kitapun sebagai warga negaranya perlu mengetahui dan paham tentang arti demokrasi itu,
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-
lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden
suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua
warga negara berhak untuk memilih (mempunyai
hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi
dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari
sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini
adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan
tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang
bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa
hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi
hanya memberikan hak pilih kepada warga yang
telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18
tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana). sumber: http://chaplien77.blogspot.com/2008/03/
demokrasi.html

pemahaman terakhir yang harus kita miliki adalah pengetahuan tentang klasifikasi sistem pemberintahan.
Klasifikasi sistem pemerintahan - sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system),
dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential - Sistem pemerintahan campuran Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia Prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
adalah bahwa Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden
dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas
dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat
dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Wilayah
3. Pemerintah Daerah
sumber :id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149963-klasifikasi-sistem-pemerintahan-dan-prinsip/

Minggu, 11 Maret 2012

pengertian bangsa :

pengertian negara:
teori terbentuknya negara:
unsur-unsur negara :

bentuk-bentuk negara:
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/ Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang- undang.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.[1] Negara Serikat/ Federasi Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara- negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.[2] Negara Protektorat Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan : 1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional. 2. Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional. [3] Dominion Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara- negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.[4]
[1]Prof. Drs. S. Pamuji, MPA., Perbandingan Pemerintahan, Bina
Kasara, Jakarta, 1985. Hlm 70
[2] Ibid. Hlm 71
[3]Prof.Dr. Sri Sumantri,S.H., Sistem-Sistem Negara-Negara, Tarsito, Bandung, 1976.
Hlm 55
[4]Ibid. Hlm 55
Sumber : agil-asshofie.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-negara.html

Pengertian dan pemahaman tentang negara

pengertian bangsa :
Bangsa adalah suatu komunitas etnik
yang cirri-cirinya adalah: memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu
atau beberapa budaya yang sama
dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme. Berikut pendapat beberapa para ahli
tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang
harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyatyang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan
hidup untuk menjadi satu. b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa
adalah kelompok manusia yag
memiliki kesamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya
persamaan nasib. c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggalnya
(paham geopolitik).
Sumber :fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html?m=1

pengertian negara:
Secara etimologis, “Negara” berasal
dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau statum
yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato
yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian Negara
menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah
organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu. b.G.W.F Hegel = Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan
universal. c.Logeman = Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya. d.Karl Marx = Negara adalah alat
kelas yang berkuasa (kaum borjuis/
kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Sumber:fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html?m=1

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu
adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila
ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu utk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk
kebutuhan bersama. Proses terbentuknya Negara di zaman modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas
Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan
sebelumnya
Unsur Negara : Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb
terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan
perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak),
rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg
berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain
baik secara de jure maupun de facto dan masuknya
Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk
Negara kesatuan dan Negara serikat Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
Negara merupakan suatu proses yang
berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamai atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sumber :wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pengertian-negara-teori-terbentuknya-negara-dan-unsur-negara/

unsur-unsur negara :
Menurut Konvensi Montevideo tahun
1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus
mempunyai unsur-unsur
:
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah
tertentu,
c)pemerintah, dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur
pembentuk (konstitutif)
negara adalah :
a) harus ada rakyat,
b)harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
Selain
unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan
oleh negara
lain (deklaratif). Berkaiatan dengan
upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting
dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga
negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial)
merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas
dan terdiri
atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung
dengan negara
tetangga seringkali menimbulkan konflik
perbatasan yang
mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara
kita. Seperti lepasnya Sipadan dan
Ligitan dari wilayah
negara RI. Juga terjadinya konflik
perbatasan antara
negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan
Timur.
Sumber:imagination-my.blogspot.com/2012/03/unsur-unsur-negara.html?m=1

bentuk-bentuk negara:
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/ Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang- undang.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.[1] Negara Serikat/ Federasi,
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara- negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.[2]
Negara Protektorat,
Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan :
1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
2. Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional. [3]
Dominion Negara ,
Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara- negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.[4]
[1]Prof. Drs. S. Pamuji, MPA., Perbandingan Pemerintahan, Bina
Kasara, Jakarta, 1985. Hlm 70
[2] Ibid. Hlm 71
[3]Prof.Dr. Sri Sumantri,S.H., Sistem-Sistem Negara-Negara, Tarsito, Bandung, 1976.
Hlm 55 .
[4]Ibid. Hlm 55
Sumber : agil-asshofie.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-negara.html

Rabu, 07 Maret 2012

kehancuran diri

bogor sudah di payungi awan pagi ini..
Yang mengantarkanku menuju pemberhentian kereta api..
Memang, langkah ku terasa sangat berat..
Karna malam, mendapat bunga tidur yang sangat menyayat..

Mimpi yang kutakutkan terjadi..
Mimpi yang tak ingin aku ingat kembali..
Dan mimpi yang ingin dengan segera kutinggal pergi..
Buruk. . Sayangt buruk sekali..

Hidupku seperti penuh dosa pagi ini..
Berbuat maksiat tanpa menyesali..
Karna malam tadi aku menghancurkan diriku sendri..
Dengan hal yang tidak memiliki fungsi sama sekali..

Aku ingin berlari..
dan mungkin bersembunyi..
Karena kesalahan yang tak patut ini..
Bantulah aku untuk menjauh dan pergi dari semua ini..

Maafkan aku yarabbi. .

@ jauhkanlah kami dari perbuatan yang keji..
08.03.12 11:54

Selasa, 06 Maret 2012

permulaan..

aku berdiri bukan tanpa tujuan dan harapan..
aku berdiri untuk mulai bangkit dan melawan..
kegigikan yang sangat ketat akan segera aku tunjukan..
dengan rasa kepercayaan yang ada dalam diri untuk mewujudkan impian..

ya ALLAH, bangkitkanlah aku dari kelelahan ini..
bantu aku untuk menjadikan diriku seseorang yang gigih dalam mengabulkan segala mimpi..
bantu aku pula untuk membuka mata hati..
agar aku tidak terjatuh pada lubang yang sama dalam kehancuran dan sepi..

memang sifat malasku sangat tidak dapat diandalkan . .
bahkan aku harus segera menghilangkan..
mengganti dengan semangat yang tidak dapat terpatahkan..
agar dapat lebih mudah dalam menggapai mimpi yang ku harapkan..

dan berikanlah aku pendamping hidup yang mencintaku karnamu..
ikhlas dalam menghadapi hari-hari yang kelabu..
dan karnanya, jadikanlah aku lelaki yang kuat dalam menghadapi cobaan darimu..
dan izikanlah aku mencintainya karnamu..

# disaat bayangan impianku dan dirimu menjadi satu..
06/03/2012 20:51
amay..