Senin, 12 Maret 2012

Negara dan Warga Negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia

dalam membahas tentang negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia, tentunya ada beberapa hal yang harus kita cermati .
Berikut ini adalah beberapa hal yang akan memiliki keterkaitan dengan judul tulisan sayang kali ini,
dalam membahas tentang negara dan warga negara, tentunya kita harus tahu terlebih dulu tentang proses bangsa yang menegara,

Proses bangsa yang menegara
adalah suatu proses yang
memberikan gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa,
yaitu sekelompok manusia yang ada
di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa. Negara
merupakan organisasi yang
mewadahi bangsa serta dirasakan
kepentingannya oleh bangsa itu
sehingga tumbuh kesadaran untuk
mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara, dengan pola pikir, sikap, dan tindak sebagai :
a. Bangsa yang berbudaya yang
mau berhubungan dengan Sang
Pencipta (Tuhan) sehingga melahirkan agama
b. Bangsa yang mau berusaha
dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya sehingga melahirkan ekonomi
c. Bangsa yang mau berhubungan
dengan lingkungan, sesamanya, dan
alam sekitarnya sehingga melahirkan sosial d. Bangsa yang berhubungan
dengan kekuasaan dan kekuatan sehingga melahirkan politik e. Bangsa yang mau hidup aman
tenteram dan sejahtera, ada rasa
kepedulian dan ketenangan serta
kenyamanan hidup dalam negara sehingga melahirkan pertahanan keamanan.
Sumber : artikelonlinegratis.blogspot.com/2011/04/proses-bangsa-yang-menegara.html?m=1

berikutnya kita pun harus mengetahui hak dan kewajiban apa saja yang kita terima dan lakukan dalam menjadi warga negara indonesia.
Yang terdapat dalam UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia : - Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan
negara.”
Sumber : fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik.html?m=1

indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, tentunya kitapun sebagai warga negaranya perlu mengetahui dan paham tentang arti demokrasi itu,
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-
lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk
Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden
suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.
Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti
oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua
warga negara berhak untuk memilih (mempunyai
hak pilih). Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi
dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari
sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini
adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan
tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang
bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa
hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi
hanya memberikan hak pilih kepada warga yang
telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18
tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana). sumber: http://chaplien77.blogspot.com/2008/03/
demokrasi.html

pemahaman terakhir yang harus kita miliki adalah pengetahuan tentang klasifikasi sistem pemberintahan.
Klasifikasi sistem pemerintahan - sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem
multi partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system),
dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan
negara, terutama antara eksekutif
dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential - Sistem pemerintahan campuran Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia Prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945
adalah bahwa Indonesia ialah negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat),
sistem konstitusi, kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara
yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada
DPR, menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak
bertanggungjawab kepada DPR, dan
kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden
dibantu oleh badan pelaksana
Pemerintahan yang berdasarkan tugas
dan fungsi dibagi menjadi :
a. Departemen beserta aparat
dibawahnya.
b. Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
c. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sedangkan pembagian berdasarkan
kewilayahannya dan tingkat
pemerintahan adalah :
1. Pemerintah Pusat
2. Pemerintah Wilayah
3. Pemerintah Daerah
sumber :id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2149963-klasifikasi-sistem-pemerintahan-dan-prinsip/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar