Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian dan pemahaman tentang negara

pengertian bangsa :
Bangsa adalah suatu komunitas etnik
yang cirri-cirinya adalah: memiliki
nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu
atau beberapa budaya yang sama
dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme. Berikut pendapat beberapa para ahli
tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang
harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyatyang kemudian harus
mempunyai kemauan atau keinginan
hidup untuk menjadi satu. b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa
adalah kelompok manusia yag
memiliki kesamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya
persamaan nasib. c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat itu timbul karena
adanya rasa kesatuan antara
manusia dan tempat tinggalnya
(paham geopolitik).
Sumber :fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html?m=1

pengertian negara:
Secara etimologis, “Negara” berasal
dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau statum
yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri,
dan menempatkan”. Kata status juga
diartikan sebagai tegak dan tetap.
Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato
yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian Negara
menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah
organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami
wilayah tertentu. b.G.W.F Hegel = Negara adalah
organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan
universal. c.Logeman = Negara adalah
organisasi kemasyarakatan (ikatan
kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara
masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya. d.Karl Marx = Negara adalah alat
kelas yang berkuasa (kaum borjuis/
kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Sumber:fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html?m=1

Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan
aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia
berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu
adalah ciptaan tuhan. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila
ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun
bersatu utk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk
kebutuhan bersama. Proses terbentuknya Negara di zaman modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas
Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan
sebelumnya
Unsur Negara : Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb
terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan
perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak),
rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg
berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain
baik secara de jure maupun de facto dan masuknya
Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk
Negara kesatuan dan Negara serikat Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
Negara merupakan suatu proses yang
berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut
adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamai atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sumber :wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pengertian-negara-teori-terbentuknya-negara-dan-unsur-negara/

unsur-unsur negara :
Menurut Konvensi Montevideo tahun
1933 yang
diselenggarakan oleh negara-negara
Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus
mempunyai unsur-unsur
:
a) penduduk yang tetap,
b) wilayah
tertentu,
c)pemerintah, dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sedangkan
Oppenheim-Lauterpacht
berpandangan, bahwa unsur-unsur
pembentuk (konstitutif)
negara adalah :
a) harus ada rakyat,
b)harus daerah, dan
c) pemerintah yang berdaulat.
Selain
unsur tersebut
ada unsur lain yaitu adanya pengakuan
oleh negara
lain (deklaratif). Berkaiatan dengan
upaya pembelaan negara, salah satu sasaran yang penting
dan mesti dibela
oleh pemerintah dan setiap warga
negara adalah wilayah
negara. Wilayah negara (teritorial)
merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya
penyelenggaraan
upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas
dan terdiri
atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar
Indonesia yang berhadapan langsung
dengan negara
tetangga seringkali menimbulkan konflik
perbatasan yang
mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara
kita. Seperti lepasnya Sipadan dan
Ligitan dari wilayah
negara RI. Juga terjadinya konflik
perbatasan antara
negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan
Timur.
Sumber:imagination-my.blogspot.com/2012/03/unsur-unsur-negara.html?m=1

bentuk-bentuk negara:
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/ Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang- undang.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.[1] Negara Serikat/ Federasi,
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara- negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.[2]
Negara Protektorat,
Negara Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan :
1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara pelindung, negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
2. Protektorat Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional. [3]
Dominion Negara ,
Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The British Commonwealth of Nations" (Negara- negara Persemakmuran). Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.[4]
[1]Prof. Drs. S. Pamuji, MPA., Perbandingan Pemerintahan, Bina
Kasara, Jakarta, 1985. Hlm 70
[2] Ibid. Hlm 71
[3]Prof.Dr. Sri Sumantri,S.H., Sistem-Sistem Negara-Negara, Tarsito, Bandung, 1976.
Hlm 55 .
[4]Ibid. Hlm 55
Sumber : agil-asshofie.blogspot.com/2011/10/bentuk-bentuk-negara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar